Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan No. 991 Tahun 2018

 

Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan No. 991 Tahun 2018

A. Sertifikasi Benih Tanaman Pangan melalui Prosedur Baku

A.1. Sertifikasi Benih Tanaman Pangan melalui UPTD

1. Permohonan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan

a.       Permohonan sertifikasi benih tanaman pangan diajukan kepada UPTD paling lambat sebelum tanam, dengan melampirkan sejumlah label benih sumber sesuai dengan jumlah benih sumber yang akan ditanam dan peta lapangan, dengan menggunakan Formulir 1

b.      Luasan satu unit sertifikasi Benih tanaman pangan maksimal 10 ha

c.       Untuk sertifikasi benih yang dilakukan pada pertanaman tumpangsari, dapat dilaksanakan apabila luas areal pertanaman yang disertifikasi lebih dari 50 % dari luas pertanaman.

d.      Satu unit areal sertifikasi Benih tanaman pangan :

1. Merupakan hamparan yang mempunyai batas yang jelas, dapat terdiri dari beberapa petak atau areal yang terpisah dengan jarak tidak lebih dari 10 meter dan tidak dipisahkan oleh varietas lain.

2) Diajukan untuk satu varietas dan satu kelas benih, dengan batas waktu tanam maksimal 5 hari untuk seluruh areal pertanaman yang akan disertifikasi. 

2. Pemeriksaan Kebenaran Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman, dan Alat Panen.

a.       Pemeriksaan kebenaran benih sumber dilaksanakan pada saat pemeriksaan lapangan pendahuluan melalui pemeriksaan kebenaran label dan kesesuaian jumlah benih dengan luas areal yang diajukan.

b.       Pemeriksaan lapangan pendahuluan Kegiatan ini dilaksanakan melalui pemeriksaan 1. Kebenaran dokumen sebelum tanam sampai dengan tanam, yaitu untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permohonan sertifikasi, termasuk label dan 9 jumlah benih sumber, benar-benar sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan. 

2) Kondisi lahan (isolasi dan sejarah lapangan), yang akan dipergunakan sebagai areal sertifikasi. 

3) Kebenaran batas-batas areal yang akan digunakan untuk areal sertifikasi. Data tersebut dicocokkan dengan peta lapangan yang telah dilampirkan pada permohonan. Pada pemeriksaan ini sekaligus dapat diketahui keadaan isolasi areal tersebut.

 4) Kebenaran varietas, benih sumber dan kelas benih yang akan ditanam serta kelas benih yang akan dihasilkan.

 5) Rencana penanaman (varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih, luas areal). Hasil pemeriksaan lapangan pendahuluan dilaporkan menggunakan Formulir 2.

 c. Pemeriksaan pertanaman 

a.       Maksud pemeriksaan pertanaman adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan dari pertanaman tersebut benar varietas yang dimaksud dan tidak tercampur sesuai dengan persyaratan mutu benih..

b.      Produsen Benih tanaman pangan harus menyampaikan permintaan pemeriksaan pertanaman paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan pertanaman kepada UPTD.

c.       Pemeriksaan pertanaman dapat dilakukan pada fase vegetatif, fase berbunga, fase masak/menjelang panen. Jenis pemeriksaan dapat dilakukan pada satu, dua atau tiga fase, sesuai dengan jenis tanaman. Hasil pemeriksaan pertanaman dilaporkan menggunakan Formulir 3. 

d.      Pelaksanaan pemeriksaan pertanaman 

a) Persiapan :

 (1) Memeriksa dokumen hasil pemeriksaan sebelumnya.

 (2) Memeriksa letak, luas dan tanggal tanam areal pertanaman yang akan diperiksa. 

b) Pemeriksaan global Memeriksa kondisi pertanaman secara menyeluruh dengan cara mengelilingi lahan sertifikasi untuk :

1.      Mengetahui isolasi jarak, waktu, dan penghalang (khusus untuk tanaman yang menyerbuk silang) sesuai jenis tanaman. 

2.      Menentukan sampel pengamatan dengan cara :  Menetapkan secara acak sehingga dapat mewakili kondisi pertanaman secara keseluruhan.  Bukan merupakan pertanaman pada baris tepi/pinggir.

3.      Membuat peta lapangan untuk menentukan titik sampel. 

4.      Mengetahui keadaan pertanaman, dengan ketentuan :  1/3 luas areal pertanaman yang disertifikasi ternyata rebah, sehingga mempersulit pemeriksaan, maka areal tersebut dapat ditolak.  Pertanaman yang rebah terdapat secara mengelompok, maka dapat dilakukan pemeriksaan atas sisa areal yang tidak rebah. Pertanaman bersih dari gulma.

 c) Pemeriksaan pertanaman dilakukan pada setiap sampel pemeriksaan yang jumlah dan lokasinya telah ditetapkan untuk mengetahui jumlah varietas lain dan tipe simpang. 10 

d) Cara menentukan jumlah sampel pemeriksaan : (1) Untuk luas areal pertanaman sampai dengan 2 ha, diperlukan minimum 4 contoh pemeriksaan. (2) Selanjutnya untuk setiap penambahan areal, jumlah sampel dilapangan sebagaimana tabel berikut : Tabel 1. Jumlah Contoh Pemeriksaan Luas lahan (ha) Jumlah contoh pemeriksaan <1 – 2 4 >2 – 4 8 >4 – 7 12 >7 – 10 16 Jumlah tanaman per contoh pemeriksaan sesuai jenis tanaman. 

e.  Cara menghitung persentase campuran varietas lain (CVL) dan tipe simpang :

1.      Menghitung jumlah campuran varietas lain dan tipe simpang dari hasil pemeriksaan seluruh areal contoh pemeriksaan

2.      Kemudian dinyatakan dengan persen dengan cara : ∑ CVL dan Tipe Simpang 1 -------------------------------- x ---------------------x 100 % ∑Contoh Pemeriksaan Populasi Sampel

3.      Populasi tanaman setiap sampel pemeriksaan sesuai dengan jenis tanaman. 

4.      Apabila pada pemeriksaan pertanaman, ternyata dalam pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan mutu, maka dapat dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 1 (satu) kali berdasarkan permintaan dari produsen benih. 

5.      Berdasarkan permintaan dari produsen benih, apabila pada pemeriksaan pertanaman tidak memenuhi persyaratan mutu untuk kelas benih yang dimaksud, maka pertanaman tersebut dapat dinyatakan lulus untuk kelas benih yang lebih rendah, sepanjang masih memenuhi standar yang berlaku untuk kelas benih tersebut. 

6.      Laporan pemeriksaan pertanaman dibuat oleh Pengawas Benih Tanaman dan disampaikan kepada produsen Benih tanaman pangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pemeriksaan. 

f. Selain mengamati campuran varietas lain dan tipe simpang, perlu juga diamati tanaman yang terserang hama dan penyakit serta gulma. Apabila pertanaman terserang hama dan penyakit dengan kondisi parah atau pertanaman terlalu banyak gulma, proses sertifikasinya dapat tidak dilanjutkan. 

g. Isolasi tanaman Isolasi tanaman dimaksudkan agar tidak terjadi persilangan liar. Macam isolasi tanaman, yaitu isolasi jarak, isolasi waktu, dan isolasi penghalang (barrier). 11 

h. Pemeriksaan alat panen, alat pengolahan, tempat pengolahan benih dan tempat penyimpanan, serta pemeriksaan benih di pengolahan dan tempat penyimpanan Peralatan panen dan pengolahan diperiksa sebagaimana yang ditetapkan untuk menjamin bahwa benih yang dipanen dan diolah tersebut tidak tercampur varietas lain.

 1) Pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan

  1. Maksud pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan/gudang benih adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dipanen/diolah/disimpan terhindar dari kemungkinan pencampuran sehingga kemurnian varietasnya dapat dijamin, sesuai dengan kebutuhan masing- masing jenis tanaman
  2. Produsen Benih tanaman pangan harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya satu minggu sebelum panen/digunakan
  3. Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan dipakai untuk panen, pengolahan, pengeringan dan atau peralatan lainnya harus dibersihkan. 
  4. Ditempat pengolahan/penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi (yang akan diolah), kecuali bila benih tersebut jelas identitasnya serta disimpan terpisah dengan batas-batas yang jelas.
  5. Hasil pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan benih dilaporkan menggunakan Formulir 

4. 2) Pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan 

  1.  Maksud pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan adalah untuk menjamin bahwa benih yang sedang diolah dan disimpan, jumlahnya diketahui dan tidak tercampur dengan varietas lain. 
  2. Produsen Benih tanaman pangan harus mengajukan permohonan untuk pemeriksaaan pengolahan selambatlambatnya satu minggu sebelum benih diolah.
  3. Identitas kelompok benih seperti jenis/varietas, nomor kelompok, asal lapangan/blok, harus ada dan terpelihara setiap saat.
  4. Benih harus disimpan dalam tempat dengan kondisi yang sesuai serta sirkulasi udara terjamin atau terkontrol. Hasil pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan dilaporkan menggunakan Formulir

 4. 3) Penetapan kelompok Benih tanaman pangan

  1.  Benih yang telah selesai diproses ditempatkan pada wadah/tempat benih yang diatur sedemikian rupa sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan setiap wadah benih mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil contoh benihnya serta contohnya dapat diambil dengan mudah.
  2. Penetapan suatu kelompok Benih tanaman pangan berdasarkan identitasnya (antara lain jenis, varietas dan nomor induk lapangan). Kelompok Benih tanaman pangan ini dapat berasal dari penggabungan dua atau beberapa unit sertifikasi yang berbeda dengan tanggal panen tidak lebih dari 5 hari, yang harus diketahui dan dicatat asal usul dan persyaratan lainnya. 
  3. Semua wadah/tempat dari setiap kelompok harus diatur/disusun tersendiri dan tidak tercampur dengan benih lainnya.
  4.  Produsen Benih tanaman pangan harus mencantumkan identitas kelompok benih pada setiap kelompok Benih tanaman pangan, antara lain nomor induk, nomor kelompok benih, varietas, kelas benih, tanggal panen, jumlah wadah, dan volume benih.
  5. Kelompok Benih tanaman pangan yang identitasnya meragukan, proses sertifikasi tidak  dilanjutkan
  6. Apabila beberapa kelompok Benih tanaman pangan dari varietas yang sama dicampur menjadi satu kelompok benih, pencampurannya harus homogen.
  7. Pencampuran kelompok Benih tanaman pangan dari varietas yang sama namun berasal dari kelas benih yang berbeda, maka kelompok Benih tanaman pangan tersebut dijadikan kelas benih yang rendah.

 3. Pengambilan Contoh dan Pengujian/Analisis Mutu Benih di Laboratorium

a.       Produsen Benih tanaman pangan mengajukan permohonan pengujian/analisis mutu benih kepada UPTD.

b.      Contoh benih untuk pengujian/analisis mutu benih di laboratorium diambil dari kelompok benih yang sejarah pembentukan kelompoknya jelas, diberi identitas jelas dan seragam mutunya. 

c.       Volume satu kelompok benih untuk masing-masing jenis tanaman tidak lebih dari ketentuan yang berlaku. 

d.      Contoh benih diambil oleh petugas pengambil contoh benih yang kompeten, dari kelompok benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai identitas yang jelas. 

e.       Pengujian/analisis mutu benih meliputi : Penetapan Kadar Air, Analisis Kemurnian, dan Pengujian Daya Berkecambah.

f.        Tatacara pengambilan contoh benih, jumlah atau berat contoh, alat pengambilan contoh benih, dan pengujian/analisis mutu benih di laboratorium mengacu pada ISTA Rules.

g.      Pengambilan contoh benih ulangan Dilakukan apabila : 

1) Kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kemurnian fisik.

 2) Kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kadar air. Contoh benih ulangan tersebut kemudian diuji kemurnian fisik, kadar air dan daya berkecambah. Apabila kelompok benih tidak memenuhi standar mutu daya berkecambah dikarenakan benih dorman, maka dilakukan pengujian ulang daya berkecambah di laboratorium dari contoh kirim yang sama.

 Hasil pengujian/analisis mutu benih di laboratorium dilaporkan menggunakan Formulir 5.

 4. Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Pangan

a.       Benih tanaman pangan yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikat Benih Tanaman Pangan.

b.      Sertifikat Benih Tanaman Pangan diterbitkan oleh UPTD atau oleh produsen Benih tanaman pangan yang telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu dari LSSM.

c.       Sertifikat Benih Tanaman Pangan antara lain berisikan nama dan alamat produsen Benih tanaman pangan, data kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian/analisis, dan masa edar. Sertifikat Benih Tanaman Pangan diterbitkan menggunakan Formulir 6

5. Pelabelan

a.       Pengawasan pemasangan label merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu selama proses pemasangan label untuk mengetahui kebenaran pemasangan label oleh produsen Benih tanaman pangan. 

b.      Produsen Benih tanaman pangan mengajukan permintaan nomor seri label benih bersertifikat dan atau segel kepada penyelenggara sertifikasi setelah sertifikat Benih tanaman pangan suatu kelompok benih diterima.

c.       Pemberitahuan permintaan nomor seri label dan segel harus mencantumkan jumlah segel dan label sertifikasi yang diperlukan, nomor pengujian, nomor kelompok benih yang bersangkutan, jenis, varietas, jumlah wadah, isi kemasan, berat bersih tiap wadah, nama dan alamat produsen. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar pemberian nomor seri label.

d.      Label dan atau segel harus dipasang pada tiap-tiap wadah benih yang mudah dilihat. 

e.       Pengisian data label

 1) Data label diisi berdasarkan sertifikat Benih Tanaman Pangan.

 2) Data yang diisikan paling tidak sama dengan standar mutu Benih Tanaman Pangan yang berlaku atau diatasnya, paling tinggi sama dengan data yang tercantum pada sertifikatnya. Untuk benih berbentuk biji atau umbi, label memuat informasi: 

Ø  Nama dan alamat produsen benih 

Ø  Nomor seri label 

Ø  Jenis/varietas 

Ø  Kelas benih 

Ø  Nomor lot 

Ø  Campuran Varietas Lain

Ø  Benih murni

Ø  Benih tanaman lain

Ø  Biji gulma

Ø  Kotoran benih 

Ø  Daya berkecambah 

Ø  Kadar air 

Ø  Isi kemasan 25 kg 

Ø  Tanggal akhir masa edar benih Sedangkan untuk benih yang diperbanyak dengan stek  atau anakan, label memuat informasi

Ø  Nama dan alamat produsen benih 

Ø  Jenis tanaman dan varietas

Ø  Kelas benih 

Ø  Jumlah 4 stek/anakan 

Ø  Tanggal panen 

Ø  Tanggal akhir masa edar benih 

 3) Legalisasi label berupa nomor seri label dan stempel, hologram atau segel.

 4) Label kelas Benih Penjenis (BS) yang dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan oleh Pemulia Tanaman, harus diketahui oleh institusi pemulia yang bersangkutan.

 f. Spesifikasi label :

1.      Bahan : terbuat dari kertas atau bahan lain yang kuat, tidak mudah robek atau luntur

2.      Ukuran : lebar dengan panjang = 1 : (2-3)

3.      Bentuk : segi empat 14

4.      Warna : - Benih Penjenis (BS) : Kuning - Benih Dasar (BD) : Putih - Benih Pokok (BP), BP1 dan BP2 : Ungu - Benih Sebar (BR), BR1, BR2, BR3 dan BR4 : Biru 

 g. Pada label harus mencantumkan kalimat “BENIH BINA BERSERTIFIKAT” dan Kelas Benih. 

h. Benih Tanaman Pangan yang diberi perlakuan dengan pestisida, insektisida atau bahan kimia lainnya pada kemasan diberi keterangan tambahan yang memuat : - Nama umum dari bahan-bahan yang digunakan. - Tanda peringatan yang jelas ”JANGAN DIMAKAN ATAU DIBERIKAN PADA TERNAK”. 

6. Biaya Sertifikasi Benih Tanaman Pangan 

a.       Biaya sertifikasi Benih tanaman pangan berupa biaya pemeriksaan lapangan/pertanaman dan pengujian laboratorium, dibebankan kepada produsen Benih tanaman pangan, dengan besaran biaya sesuai peraturan yang berlaku.

b.      Pembayaran biaya pemeriksaan lapangan dilakukan setelah lulus verifikasi berkas permohonan sertifikasi, sedangkan pembayaran biaya pengujian laboratorium dilakukan saat mengajukan permohonan pengambilan sampel.

 

 

 

Komentar

Postingan Populer